Jurnalistik Menurut Para Ahlinya

Jurnalistik bisa dibatasi secara singkat sebagai kegiatan penyiapan, penulisan, penyuntingan, dan penyampaian berita kepada khalayak melalui saluran media tertentu. Jurnalistik mencakup kegiatan dari peliputan sampai kepada penyebarannya kepada masyarakat. Sebelumnya, jurnalistik dalam pengertian sempit disebut juga dengan publikasi secara cetak. Pengertian tersebut tidak hanya sebatas melalui media cetak seperti surat kabar, majalah, dan sebagainya, akan tetapi meluas menjadi media elektronik seperti radio atau televisi.

  Jurnalistik bisa dibatasi secara singkat sebagai kegiatan penyiapan, penulisan, penyuntingan, dan penyampaian berita kepada khalayak melalui saluran media tertentu. 
Jurnalistik mencakup kegiatan dari peliputan sampai kepada penyebarannya kepada masyarakat. Sebelumnya, jurnalistik dalam pengertian sempit disebut juga dengan publikasi secara cetak.

Pengertian tersebut tidak hanya sebatas melalui media cetak seperti surat kabar, majalah, dan sebagainya, akan tetapi meluas menjadi media elektronik seperti radio atau televisi.

Berdasarkan media yang digunakan meliputi jurnalistik cetak (print journalism), elektronik (electronic journalism). Akhir-akhir ini juga telah berkembang jurnalistik secara tersambung (online journalism). 

Dahulu kegiatan jurnalistik dilakukan dengan cara-cara manual, mulai dari pencarian berita hingga kepada kegiatan pelaporan berita atau pengumpulan berita dilakukan dengan cara yang masih sangat sederhana. 

Hal ini dikarenakan dahulu alat-alat pendukung kegiatan jurnalistik masih minim sekali. Selain itu juga jurnalistik pada zaman dahulu hanya dipahami sebagai publikasi secara cetak. Tetapi sekarang tidak hanya dari situ saja, media elektronik juga ikut andil dalam hal pemberitaan serta sebagai pelaku media massa.

Dapat dilihat bahwa sekarang ini dunia teknologi semakin berkembang. Perkembangan teknologi tersebut juga memengaruhi perkembangan jurnalistik. Pada zaman dahulu hanya seorang jurnalis profesional yang mampu melakukan kegiatan jurnalistik. 

Dimana kegiatan jurnalistik yang dimaksud adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan melaporkan berita kepada masyarakat luas. Akan tetapi saat ini, kegiatan jurnalistik tidak hanya dapat dilakukan oleh jurnalis profesional.

Dengan ditemukan teknologi internet, kegiatan jurnalistik dapat dilakukan  oleh siapa saja, tanpa harus memiliki backgroun sebagai jurnalis profesional. Setiap orang bisa melakukan kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan melaporkan berita kepada masyarakat luas. 

Istilah yang digunakan untuk perkembangan jurnalistik tersebut yakni citizen journalism. Dalam citizen journalism, semua anggota masyarakat mampu melakukan kegiatan jurnalistik tanpa memandang latar belakang pendidikan dan keahlian. 

Kehadiran citizen journalism mendorong setiap orang untuk berani menulis dan melaporkan informasi/berita kepada banyak orang tanpa memerlukan label atau status jurnalis profesional.

Pengertian jurnalistik menurut para ahli sebagai berikut:

1. Fraser Bond dalam bukunya, “An introduction to Journalism,” terbitan tahun  1961, mengatakan: Jurnalistik adalah segala bentuk yang membuat berita dan ulasan mengenai berita agar sampai pada kelompok pemerhati.


2. Roland E. Wolseley dalam bukunya UndeJurnalistik adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematik dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada SK, majalah dan disiarkan stasiun siaran.

3. Adinegoro dalam buku: “Hukum Komunikasi Jurnalistik,” karya M. Djen Amar terbitan tahun 1984, mengatakan: Jurnalistik adalah semacam kepandaian mengarang yang pokoknya memberikan pekabaran pada masyarakat dengan selekas-lekas’a agar tersiar luas.

4. Astrid Susanto dalam bukunya: ,”Komunikasi massa,” terbitan tahun 1986, menyebutkan: dalam Jurnalistik adalah kegiatan pencatatan dan atau pelaporan serta penyebaran tentang kegiatan sehari-hari.

5. Onong Uchjana Effendy dalam bukunya: “Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi,” terbitan tahun 1993 menyebutkan, Jurnalistik adalah teknik mengelola berita mulai dari mendapatkan bahan sampai menyebarluaskannya kepada masyarakat.

6. Djen Amar bukunya: “Hukum komunikasi Jurnalistik,” terbitan tahun 1984 mengatakan: Jurnalistik adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan berita kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.

7. Erik Hodgins, redaktur majalah Time seperti yang dikutip Kustadi Suhandang dalam bukunya: Pengantar Jurnalistik, Seputar Organisasi, Produk dan Kode Etik, terbitan tahun 2004, mengatakan : Jurnalistik adalah pengiriman informasi dari sini ke sana dengan benar, seksama dan cepat dalam rangka membela kebenaran dan keadilan berfikir yang selalu dapat dibuktikan.

8.Kustadi Suhandang dalam buku yang sama mengatakan, Jurnalistik adalah seni dan atau keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang pristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.

9. Drs. A.S. Haris Sumadiria, M.Si, dalam bukunya, jurnalistik Indonesia, Menulis berita dan feature, panduan Praktis Jurnalis professional, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2005, merumuskan definisi jurnalistik sebagai: Kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.




Share:

0 Komentar:

Posting Komentar

Copyright © Catatan Pengingatku | Powered by Blogger