Jurnalistik
bisa dibatasi secara singkat sebagai kegiatan penyiapan, penulisan,
penyuntingan, dan penyampaian berita kepada khalayak melalui saluran
media tertentu. Jurnalistik mencakup kegiatan dari peliputan sampai
kepada penyebarannya kepada masyarakat. Sebelumnya, jurnalistik dalam
pengertian sempit disebut juga dengan publikasi secara cetak.
Pengertian tersebut tidak hanya sebatas melalui media cetak seperti
surat kabar, majalah, dan sebagainya, akan tetapi meluas menjadi
media elektronik seperti radio atau televisi.

Jurnalistik
bisa dibatasi secara singkat sebagai kegiatan penyiapan, penulisan,
penyuntingan, dan penyampaian berita kepada khalayak melalui saluran
media tertentu.
Jurnalistik
mencakup kegiatan dari peliputan sampai kepada penyebarannya kepada
masyarakat. Sebelumnya, jurnalistik dalam pengertian sempit disebut
juga dengan publikasi secara cetak.
Pengertian
tersebut tidak hanya sebatas melalui media cetak seperti surat kabar,
majalah, dan sebagainya, akan tetapi meluas menjadi media elektronik
seperti radio atau televisi.
Berdasarkan
media yang digunakan meliputi jurnalistik cetak (print journalism),
elektronik (electronic journalism). Akhir-akhir ini juga telah
berkembang jurnalistik secara tersambung (online journalism).
Dahulu
kegiatan jurnalistik dilakukan dengan cara-cara manual, mulai dari
pencarian berita hingga kepada kegiatan pelaporan berita atau
pengumpulan berita dilakukan dengan cara yang masih sangat
sederhana.
Hal
ini dikarenakan dahulu alat-alat pendukung kegiatan jurnalistik masih
minim sekali. Selain itu juga jurnalistik pada zaman dahulu hanya
dipahami sebagai publikasi secara cetak. Tetapi sekarang tidak hanya
dari situ saja, media elektronik juga ikut andil dalam hal
pemberitaan serta sebagai pelaku media massa.
Dapat
dilihat bahwa sekarang ini dunia teknologi semakin berkembang.
Perkembangan teknologi tersebut juga memengaruhi perkembangan
jurnalistik. Pada zaman dahulu hanya seorang jurnalis profesional
yang mampu melakukan kegiatan jurnalistik.
Dimana kegiatan
jurnalistik yang dimaksud adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan
melaporkan berita kepada masyarakat luas. Akan tetapi saat
ini, kegiatan jurnalistik tidak hanya dapat dilakukan oleh jurnalis
profesional.
Dengan
ditemukan teknologi internet, kegiatan jurnalistik dapat dilakukan
oleh siapa saja, tanpa harus memiliki backgroun sebagai jurnalis
profesional. Setiap orang bisa melakukan kegiatan mencari,
mengumpulkan, mengolah, dan melaporkan berita kepada masyarakat
luas.
Istilah
yang digunakan untuk perkembangan jurnalistik tersebut yakni citizen
journalism. Dalam citizen journalism, semua anggota masyarakat mampu
melakukan kegiatan jurnalistik tanpa memandang latar belakang
pendidikan dan keahlian.
Kehadiran
citizen journalism mendorong setiap orang untuk berani menulis dan
melaporkan informasi/berita kepada banyak orang tanpa memerlukan
label atau status jurnalis profesional.
Pengertian
jurnalistik menurut para ahli sebagai berikut:
1. Fraser
Bond dalam bukunya, “An introduction to Journalism,” terbitan
tahun 1961, mengatakan: Jurnalistik adalah segala bentuk yang
membuat berita dan ulasan mengenai berita agar sampai pada kelompok
pemerhati.
2. Roland
E. Wolseley dalam bukunya UndeJurnalistik adalah pengumpulan,
penulisan, penafsiran, pemrosesan dan penyebaran informasi umum,
pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematik dan dapat
dipercaya untuk diterbitkan pada SK, majalah dan disiarkan stasiun
siaran.
3. Adinegoro
dalam buku: “Hukum Komunikasi Jurnalistik,” karya M. Djen Amar
terbitan tahun 1984, mengatakan: Jurnalistik adalah semacam
kepandaian mengarang yang pokoknya memberikan pekabaran pada
masyarakat dengan selekas-lekas’a agar tersiar luas.
4. Astrid
Susanto dalam bukunya: ,”Komunikasi massa,” terbitan tahun 1986,
menyebutkan: dalam Jurnalistik adalah kegiatan pencatatan dan atau
pelaporan serta penyebaran tentang kegiatan sehari-hari.
5. Onong
Uchjana Effendy dalam bukunya: “Ilmu, Teori dan Filsafat
Komunikasi,” terbitan tahun 1993 menyebutkan, Jurnalistik adalah
teknik mengelola berita mulai dari mendapatkan bahan sampai
menyebarluaskannya kepada masyarakat.
6. Djen
Amar bukunya: “Hukum komunikasi Jurnalistik,” terbitan tahun
1984 mengatakan: Jurnalistik adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah
dan menyebarkan berita kepada khalayak seluas-luasnya dengan
secepat-cepatnya.
7. Erik
Hodgins, redaktur majalah Time seperti yang dikutip Kustadi
Suhandang dalam bukunya: Pengantar Jurnalistik, Seputar Organisasi,
Produk dan Kode Etik, terbitan tahun 2004, mengatakan : Jurnalistik
adalah pengiriman informasi dari sini ke sana dengan benar, seksama
dan cepat dalam rangka membela kebenaran dan keadilan berfikir yang
selalu dapat dibuktikan.
8.Kustadi
Suhandang dalam buku yang sama mengatakan, Jurnalistik adalah seni
dan atau keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan
menyajikan berita tentang pristiwa yang terjadi sehari-hari secara
indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani
khalayaknya.
9. Drs.
A.S. Haris Sumadiria, M.Si, dalam bukunya, jurnalistik Indonesia,
Menulis berita dan feature, panduan Praktis Jurnalis professional,
Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2005, merumuskan definisi
jurnalistik sebagai: Kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan,
mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media berkala
kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
0 Komentar:
Posting Komentar